Taat Hukum! Polisi ini Nyaris Tilang Mobil Presiden
Di salah satu negara di belahan dunia ini. Siapapun orangnya tidak akan kebal terhadap hukum. Semua orang diperlakukan dengan sama dan mendapatkan ancaman yang sama ketika melanggar pertauran yang sudah ditetapkan.
Jika di negara lainnya belum tentu hal tersebut berlaku. Di Singapura, justru tak ada sama sekali yang bisa kebal terhadap huku. Orang nomor satu di negara tersebut pun tak lantas membuat pihak kepolisian melepaskan begitu saja ketika melanggar peraturan.
Mungkin, polisi Singapura ini salah satunya.
Dirinya tanpa takut dan ragu nyaris melakukan penilangan terhadap presiden Singapura. Alhasil dirinya pun langsung gencar diberitakan di berbagai sosial media.
Dikutip Tribunnews dari kantor berita Malaysia, Bernama, dua mobil dalam konvoi Presiden Singapura, Halimah Yacob, nyaris ditilang oleh seorang polisi lalu lintas.
Peristiwa itu dikabarkan terjadi pada Rabu, (20/12/2017), di Prinsep Street.
Mobil rombongan presiden itu ditegur oleh polisi lalu lintas, karena menunggu di tempat terlarang.
Fotonya pun viral setelah beredar di media sosial.
Dalam foto itu, seorang polisi lalu lintas, berbicara dengan seorang sopir mobil Mercedes Benz putih bernopol SEP1.
SEP1 merupakan nomor polisi dari mobil yang dikendarai presiden Singapura, kepanjangan dari ‘Singapore Elected President’.
Dalam rilis pers, SPF atau kepolisian Singapura, membenarkan peristiwa itu.
Petugas terkait, saat itu sedang menjalankan patroli rutin di sepanjang Prinsep Street.
Lalu, petugas itu melihat mobil Presiden, parkir di garis larangan parkir.
Petugas itu kemudian menegur sopir, agar tidak parkir di tempat tersebut.
Bila tidak, tilang akan dikenakan.
“Sopir itu kemudian mengatakan bila dia sedang menjemput Presiden,”
“Tak lama, presiden sampai dan mobil itu meninggalkan lokasi. Tidak ada tilang yang dikenakan,” ujar juru bicara kepolisian Singapura.
Tim pengawal presiden Singapura, atau Police Security Command (SecCom), menyebut, mereka punya prosedur dalam memberi pengawalan kepada presiden.
Salah satunya, memarkir mobil di titik terdekat yang bisa dijangkau presiden.
Nah, mobil pun terpaksa diparkir di tempat tadi, meskipun ada tanda larangan parkir.
Meski demikian, pihak otoritas lalu lintas Singapura bergeming dengan alasan dari tim pengawal Presiden.
Mereka mengingatkan agar tim SecCom tetap meletakkan kendaraan sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku, tak peduli dengan prosedur yang mereka terapkan.
Jika kamu taat terhadap hukum, maka kamu seharusnya taat dan mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan.
Jangan sampai ketidaktaatanmu juustru menimbulkan hal buruk bagi dirimu dan orang lain.
Selain aturan dilarang parkir di sembarang tempat, banyak aturan lain yang harusnya kamu taati.
1. Kamu Perlu Punya SIM
Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri. Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Prosedur pembuatannya mudah dengan proses yang transparan. Setiap pemohonnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperolehnya.
2. Jangan Naikkan Motor Kamu ke Trotoar
Trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekad mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki.
3. Hormati Pesepeda dan Pejalan Kaki
Jalan raya bukan hanya untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor saja. Pejalan kaki dan pesepeda juga berhak menggunakannya.
4. Jangan Main HP saat Berkendara
Mengendarai sepeda motor sambil menelepon sangat dilarang. Selain mengancam keselamatan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
5. Kamu Perlu Tahu Hak Pejalan Kaki
6. Kalau Kamu Mengendarai Motor, Jangan Lupa Pakai Helm
Pemerintah memberlakukan kewajiban mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi motor maupun penumpangnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi pelanggarnya, disebutkan pada pasal 291 undang-undang yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Nah, sudah tahu kan peraturan-peraturan yang juga harus kamu taati di jalan? Jika begitu, taatilah dan ingatlah bahwa semua orang itu tak ada yang kebal akan hukum dan hukum harus ditegakkan kepada siapapun dan dimanapun.
