Belasan Ikan Hiu Mati Diangkut Oleh Pickup di Cilacap

Ikan hiu merupakan salah satu hewan buas yang hidup di dalam air.  Hiu mempunyai tubuh yang dilapisi kulit dermal denticles untuk melindungi kulit mereka dari kerusakan, dari parasit, dan untuk menambah dinamika air. Mereka mempunyai beberapa deret gigi yang dapat digantikan.

Hiu merupakan salah satu hewan biota laut yang paling ditakuti di laut dan membahayakan bagi kehidupan manusia. Spesies hewan ini juga merupakan hewan yang memakan daging atau karnivora. Keberadaannya pun memang tidak bisa dekat-dekat dengan manusia, karena akan sangat berbahaya.

Beberapa jenis atau spesies hiu yang hampir punah memang sudah resmi menjadi hewan yang dilindungi oleh negara. Spesies-spesies hiu yang hampir punah tersebut dilindungi karena keberadaannya yang semakin hari semakin mendekati kepunahan, sehingga dikhawatirkan akan hilang dan lenyap seiring berjalannya waktu.

Namun meski sudah jelas dilindungi, masih banyak tindakan jual-beli ikan hiu secara bebas. Bahkan beberapa waktu yang lalu di daerah Cilacap diketemukan belasan ikan hiu mati yang diangkut oleh mobil pickup.

Foto tersebut pun menjadi sangat viral di sosial media.

Masyarakat sekitar daerah Banyumas Raya dihebohkan oleh beredarnya unggahan foto belasan ikan hiu yang sudah mati dan tengah diangkut oleh mobil pickup nomor polisi R 1821 RT di sebuah jalan protokol Cilacap, Jawa Tengah.

Foto tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Arrdyan di grup “Facebook Banyumas dalam Informasi”, Senin (17/7/2017).

Dalam waktu singkat, foto tersebut menjadi viral bukan hanya di Facebook, namun juga di beberapa sosial media lainnya, seperti  Instagram dan Twitter.

Tidak sedikit warganet yang geram dan begitu geram karena menganggap bahwa menangkap dan memperjualbelikan ikan predator teratas rantai kehidupan laut itu merupakan perbuatan yang ilegal dan melanggar hukum. Banyak yang mengecam aksi perburuan hiu tersebut, mengingat populasi ikan hiu yang sudah semakin mengkhawatirkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Sujito mengatakan, jenis hiu yang terlihat di gambar merupakan hiu tikusan (Alopias pelagicus). Ikan predator tersebut banyak terdapat di perairan selatan Jawa dan bukan merupakan spesies yang dilindungi.

“Dari ciri-ciri fisiknya yang memiliki sirip dan ekor yang panjang, kemungkinan itu jenis (hiu) tikusan, atau bisa juga jenis londer. Hiu ini masih aman, dan bukan merupakan jenis yang dilindungi,” katanya ketika dihubungi, Rabu (19/7/2017).

Menurut Sujito, hiu sering tertangkap oleh kapal-kapal besar yang beroperasi di wilayah perairan Cilacap. Hal tersebut merupakan ketidaksengajaan karena sasaran tangkap kapal-kapal besar adalah komoditas ikan tuna.

“Saat sosialisasi, kami sudah mengimbau untuk melepaskan ketika kondisi ikan hiu masih hidup, dan melarang untuk memperjualbelikan, tapi harga sirip hiu yang memang relatif tinggi, kisaran Rp 1 juta per kilo, membuat beberapa nelayan jadi tergiur,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap Didik Ristanto menuturkan, sepanjang pengamatannya, ada beberapa macam jenis hiu yang terlihat dalam foto tersebut.

“Selain hiu tikusan, kami menduga ada jenis hiu koboi (Charcharhinus longimanus) yang masuk dalam golongan dilindungi,” katanya.

Didik menyebut, regulasi yang menjadi payung perlindungan satwa berdarah dingin ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil (sphyrna spp) dari wilayah NKRI ke luar wilayah NKRI.

Terkait dengan peredaran foto belasan ikan hiu mati yang diangkut oleh mobil bak terbuka di sebuah jalan protokol Cilacap, Didik mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Cilacap.

“Sudah dicari dan dihentikan (mobil pikap), kami juga sudah membawa ke Polres. Tapi karena memang belum ada peraturan yang jelas soal sanksi, jadi kami lepaskan,” kata Didik yang saat dihubungi tengah melakukan perjalanan untuk mendampingi Menteri Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan di Karimun Jawa.

Menurut Didik, indikasi adanya hiu koboi di dalam foto yang diunggah pada Senin (17/7/2017) juga tidak cukup kuat untuk menindak para pedagang hiu. Sebab, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 hanya mengatur tentang larangan untuk mengekspor.

“Persepsi masyarakat bahwa ikan-ikan tersebut hanya dikonsumsi secara lokal menyulitkan untuk menindak karena memang belum ada undang-undang yang mengatur terkait peredaran dan distribusinya di dalam negeri,” jelasnya.

Semoga tidak akan ada perburuan liar lagi yang dilakukan terhadap hewan-hewan yang dilindungi dan hampir punah ini. Agar anak cucu di masa depan masih dapat menyaksikan beragam jenis hewan-hewan langka tersebut.

 

Shares

Powered by moviekillers.com