Akhirnya, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Gubernur Jakarta yang satu ini memang menarik banyak perhatian publik. Sejak dirinya menjabat sebagai wakil Gubernur bersama Bapak Jokowi yang kala itu membersamai dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta. Publik seolah tidak pernah terlepas dari sosok Gubernur yang satu ini. Apalagi ketika Bapak Jokowi terpilih menjadi orang nomor satu di Indonesia, dialah yang menggantikan posisi Jokowi untuk mengatur Kota Jakarta ke arah yang lebih baik.

Ya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memang mencuri begitu banyak perhatian masyarakat ketika dirinya berada di jajaran petinggi Kota Jakarta. Bagaimana tidak? Sikapnya yang tegas dan gaya bicara yang blak-blakan, tidak jarang membuat Ahok banyak diperbincangkan oleh kalangan publik. Bukan hanya para pemerintah di sejajarnya, namun juga masyarakat biasa, dan kalangan artis turut membahas gaya Ahok dalam memerintah DKI Jakarta selama periode ini.

Sejak tersandung kasus penistaan agama yang dialamatkan pada dirinya. Ahok seolah tidak gentar menghadapi cibiran dari para haters setianya. Bahkan meski didera masalah dalam hidupnya ini. Ahok pun tetap berjuang untuk memenangkan pilgub Jakarta beberapa waktu silam bersama dengan Djarot Syaiful Hidayat sang cawagub yang membersamainya selama kampanye berlangsung.

Setelah beberapa waktu yang lalu diumumkan calon pemenang gubernur DKI Jakarta periode selanjutnya yang ternyata dimenangkan oleh pasangan Anies-Sandi. Kini, Ahok kembali dipusingkan dengan sidang kasus yang menjeratnya.

Sudah melalui banyak sidang sebelumnya, hari ini Ahok pun akan dijatuhi vonis oleh hakim atas perbuatannya. Hukuman apakah yang diterima oleh Ahok?

Pada sidang vonis hari ini, Ahok kemudian dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim selama 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan memang terbukti bersalah atas kasus penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu beberapa bulan silam.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama ini adalah:

Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan:

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,”

Ahok dalam kunjungan kerjanya pada 27 September 2016 didampingi oleh sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat yang terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budi daya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.

“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Para pro Ahok tampak sedih mendengar putusan tersebut. Mereka menuturkan kekecewaannya melalui berbagai cuitan di linimasa.

Padahal bukan keluarga Pak Ahok, tapi g tau kenapa ikutan sedih beliau divonis 2 tahun  @yuarlitaa

Ahok divonis 2 tahun penjara, gue merinding, terbukti cuma Tuhan bekingan dia. Keep struggling, Pak @basuki_btp @arbimbim

Sedihnya Ahok divonis 2 tahun penjara. Tetaplah jadi cahaya yang menerangi banyak orang pak! @aloysiamita

Saking banyaknya cuitan dan komentar dari para netizen, saat ini Ahok menjadi tranding topic di twitter dengan  tagar #jelangvonisAhok.

 

 

Shares

Powered by moviekillers.com